Tukang Cukur Cabuli 10 Anak, Iming-iming Uang dan Rokok, Korbannya Ada yang Masih Kelas 4 SD
Tukang cukur di Kabupaten Serang tega cabuli 10 anak dengan iming-iming uang dan rokok. Korbannya ada yang masih kelas 4 SD.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - TA (48), seorang tukang cukur di Kabupaten Serang, Banten, mencabuli 10 anak.
TA membujuk para korban dengan menawarkan uang dan rokok.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada para korban di kios potong rambut dan rumah kontrakannya.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, sebagaimana dilansir TribunBanten.com.
"Jadi bukan hanya seorang, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan."
"Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun di tempat kerjanya," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban terakhir melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Peristiwa yang menimpa korban terakhir itu terjadi pada Senin (14/11/2022).
Saat itu, korban yang duduk di bangku kelas 4 SD diminta oleh orang tuanya untuk mencukur rambut.
"Pada Senin lalu, korban yang duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar ini diminta cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu.
Bukannya ke pangkas rambut yang diminta orang tuanya, korban malah mendatangi pangkas rambut milik pelaku.
Pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui setelah tetangga melapor bahwa korban tidak mencukur rambut di tempat biasa.
Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan alasan anaknya memangkas rambut di tempat pelaku.
"Lantaran curiga setiba di rumah, OM (orang tua korban) menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Kemudian korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan TA," jelas Dedi.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku
Orang tua korban yang tak terima kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku bersama sejumlah warga.
Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumah.
"Pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, TA diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga."
"Kemudian (pelaku) digelandang ke Mapolsek Cikande. Namun, saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," beber Dedi.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TA pun terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)