Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Jogja Terancam Hukuman Mati gegara Bunuh Kakek Sendiri demi Teman, Motifnya Terungkap

Berikut cerita Kasus mahasiswa tega bunuh kakeknya sendiri demi teman datang dari Kotabaru, Yogyakarta. Motif dipicu permasalahan utang Rp80 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mahasiswa di Jogja Terancam Hukuman Mati gegara Bunuh Kakek Sendiri demi Teman, Motifnya Terungkap
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi tewas - Berikut kasus seorang mahasiswa di Jogja tega bunuh kakeknya sendiri demi teman. Kini pelaku terancam hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswa tega bunuh kakeknya sendiri demi teman datang dari Kotabaru, Yogyakarta.

ABG 19 tahun berinisial RO bersama temannya GK (18) menghabisi korban MO (74).

Motif pembunuhan dipicu RO yang ingin membebaskan utang milik GK.

Diketahui GK meminjam uang dari korban yang tidak lain kakek dari RO sendiri.

Bagaimana cerita lengkap kasus ini? Berikut informasinya Tribunnews.com himpun dari TribunJogja.com, Minggu (27/11/2022):

Berawal dari utang-piutang

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Duga Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres karena Bunuh Diri

Kasus ini berawal saat pelaku GK meminjam uang kepada korban.

Berita Rekomendasi

Dana sebanyak Rp 80 juta dipakai GK untuk bisnis online.

Persoalan utang-piutang juga diketahui oleh pelaku RO, cucu dari korban.

Singkat cerita, RO dan GK merencanakan aksi pembunuhan kepada korban.

Motifnya agar GK terbebas membayar utang kepada korban.

"Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi.

Leher korban dijerat

Aksi keji RO dan GK dilakukan pada Rabu (23/11/2022) malam.

Rencana diawali dengan RO pura-pura mengajak korban berkeliling menggunakan mobil.

Kakek dan cucu ini berangkat dari rumah korban di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta.

Setelah berkeliling, RO membawa mobil menuju sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di lokasi tersebut, ternyata sudah menunggu GK.

GK lantas masuk ke dalam mobil dan duduk tepat di belakang korban.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Korban dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel," ucap Idham.

Baca juga: Kisah Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Pelaku Heran Bisa Angkat Batu Seberat 5 Kilogram

Buat sekenario

Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta.
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta. (Dok. Humas Polresta Yogyakarta)

Idham melanjutkan penjelasannya, pelaku kemudian menyusun sekenario untuk menutupi kematian korban.

Pelaku membawa jasad korban ke rumah sakit dengan pura-pura untuk berobat.

Padahal ketika berada di area rumah sakit di Panti Rapih, korban sudah meninggal.

Jasad korban yang masih berada di dalam mobil lalu dibawa pulang ke rumahnya oleh RO.

Kasus ini mulai terungkap saat istri korban merasa kematian suaminya ada kejanggalan.

"Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," urai Idham.

Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Terungkap Pelaku Pernah Berguru di Cianjur dan Beli Golok Tahun Lalu

Terancam hukuman mati

Polisi yang mendapat laporan lantas melakukan pendalaman.

Pada akhirnya muncul dua nama yakni RO dan GK yang tidak lain merupakan pelaku pembunuhan kepada korban.

RO dan GK diketahui saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

RO dan GK dijerat pasal primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP

"Ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tandas Idham.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas