UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen sehingga menjadi Rp3,4 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
![UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang78.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.
Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2023 menjadi senilai Rp 3.413.666.
Penetapan UMP Aceh tahun 2023 tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, (22/11/2022) lalu.
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666,- atau naik sebesar Rp. 247.206,- dari tahun 2022,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip dari humas.acehprov.go.id.
Diketahui, rapat pleno penetapan UMP Aceh tahun 2023 dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Rapat pleno tersebut pun dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat
Kenaikan UMP Aceh tahun 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.
Penetapan UMP Aceh tahun 2023 juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
Adapun UMP Aceh tahun 2023 yang naik sebesar 7,8 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Untuk diketahui, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sehingga pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah.
“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” tambah MTA.
MTA secara tegas mengimbau perusahaan yang selama ini telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan kenaikan UMP Aceh tahun 2023.
“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut, penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkas MTA.
Muhammad MTA juga mengatakan, kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha."
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” tutur MTA.
Dalam waktu dekat, gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sehingga pada kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing.
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya selain Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan tetap berpedoman pada UMP Aceh.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.