Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara
IW resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 yang lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut telah dalam penyelidikan pihaknya.
"Benar kita terima laporannya, dan saat ini perkaranya sedang tahap penyelidikan," katanya, Rabu (30/11/2022).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap laporan pengaduan, dan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Kata Psikiolog
Psikolog Ridwan mengatakan pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja dan dimana saja. Pelaku biasanya sudah mengincar orang yang akan menjadi korbannya dan menunggu momen yang tepat untuk dapat menyalurkan hasratnya.
"Secara psikologis hasrat yang terpendam akan membuat seseorang merencanakan sebuah skenario untuk dapat menyalurkan, termasuk kondisi kapan dan dimana hasrat tersebut dapat disalurkan," ujarnya saat dihubungi TRIBUNJAMBI.com, Rabu malam (30/11/2022).
Lebih lanjut Ridwan mengatakan biasanya pelaku mengincar orang yang sudah diketahui aktivitas kesehariannya serta menunggu situasi yang aman untuk dapat melakukannya.
Mereka mencoba mengidentifikasi dahulu korbannya dengan memperhatikan keseharian serta waktu yang memungkinkan sehingga dapat mengkondisikan keadaan terlebih dahulu.
"Bila ini bisa dilakukan sesuai skenario maka akan disertai ancaman agar korban tidak melaporkan ke siapapun dan bila gagal maka pelaku akan mencari alibi bahwa apa yang dituduhkan itu bukanlah sebuah kebenaran dan hanya sebuah rekayasa agar ia tersudut dan disalahkan," katanya.
"Tentu pembuktian menjadi sulit apalagi bila tidak ada saksi serta tidak ada laporan visum akibat pelecehan seksual yang dilakukan," pungkasnya
Kasus ini mendapatkan perhatian kalangan anggota Dewan.
Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Nur Tri kadarini meminta agar pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut apalagi aksi dilakukan ruang publik.
Nur Tri Kadarini mengatakan, mewakili perempuan menyebutkan bahwa pihak kepolisian harus betul-betul secara terbuka mengusut kasus.