Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulung Rudapaksa Bocah SD hingga Hamil, Korban Menangis Ketakutan karena Lama Tak Menstruasi

Pemulung rudapaksa bocah SD hingga hamil di Tulungagung. Terbongkar setelah korban menangis ketakutan karena lama tidak menstruasi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Pemulung Rudapaksa Bocah SD hingga Hamil, Korban Menangis Ketakutan karena Lama Tak Menstruasi
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Pemulung rudapaksa bocah SD hingga hamil di Tulungagung. Terbongkar setelah korban menangis ketakutan karena lama tidak menstruasi. 

TRIBUNNEWS.COM - RS (35), seorang pemulung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga telah merudapaksa anak di bawah umur.

Korbannya masih berusia 9 tahun dan saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali. Akibatnya, kini korban tengah hamil.

Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang duda.

Melansir TribunJatim.com, RS terhitung sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Baca juga: Pria di Tarakan Rudapaksa Anak Majikannya hingga Hamil 5 Bulan, Berdalih Suka Sama Suka

Kemudian, pelaku terakhir merudapaksa korban pada Minggu (20/11/2022), di rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

Modus yang dipakai pelaku untuk merudapaksa korban adalah dengan meminta tolong.

Pelaku menyuruh korban untuk membelikannya rokok dengan iming-iming diberi upah.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

"Saat itulah RS ini melancarkan tipu daya kepada korban untuk diajak berhubungan suami istri," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah korban menangis.

Ibu korban lalu menanyakan penyebab anaknya menangis.

Saat itu, korban mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak menstruasi.

"Ternyata korban ini sudah mulai menstruasi di usianya yang 9 tahun. Dia ketakutan karena tidak kunjung menstruasi," terang Anshori.

Korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh RS.

Ilustrasi pelecehan -
Ilustrasi pelecehan - Bocah SD di Tulungagung dirudapaksa pemulung hingga hamil.  (ISTIMEWA)

Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook

Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

"Saat itu, orangtua korban melapor ke Polres Tulungagung, petugas langsung menindaklanjuti laporan ini," jelasnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/2022).

Kemudian, dengan alat bukti yang ada, polisi menetapkan RS sebagai tersangka.

"RS sudah mengakui perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/David Yohanes, Kompas.com/Slamet Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas