Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 2023

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabuptane Ketapang, Kalimantan Barat 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 2023.

Mengutip dari TribunPontianak, besaran UMK Kabupaten Ketapang 2023 mengalami kenaikan.

UMK Kabupaten Ketapang 2023 naik sebesar 7 persen atau Rp 209.363.

Sehingga besaran UMK Kabupaten Ketapang 2023 menjadi Rp 3.085.615.

Besaran UMK Kabupaten Ketapang 2023 diumumkan setelah rapat pleno pembahasan penetapan UMK Ketapang di ruang rapat Disnaker Ketapang pada Selasa (29/11/2022).

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Ketapang tahun 2022 sebesar Rp 2.876.252.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Besaran UMP Kalimantan Barat 2023

Berita Rekomendasi

Diketahui, besaran UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.

Sebelumnya, UMP Kalimantan Barat 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.

Oleh karena itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.

Kenaikan UMP Kalimantan Barat 2023 dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson.

“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson, dikutip dari TribunPontianak.

Selain itu, Horison juga mengatakan, UMP Kalimantan Barat 2023 ini telah ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.

Sementara itu, SK tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas