Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023

Inilah daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023.

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.

Perihal besaran UMK Pesisir Barat yang mengikuti UMP Lampung tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pesisir Barat, Lampung, Sukma Wati.

Disnaker Pesisir Barat, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum memiliki dewan pengupahan.

"Kita belum punya UMK saat ini kita masih mengikuti UMP Lampung," kata Sukma Wati, dikutip dari TribunLampung.

Dikatakannya, UMP Lampung 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 2.633.284.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

Sementara untuk UMP Lampung 2022 sebesar Rp Rp 2.440.486.

Berita Rekomendasi

"Artinya secara otomatis UMK kita juga naik kan kita masih mengikuti UMP Provinsi," terangnya.

Sukma Wati mengatakan selama ini Pesisir Barat belum pernah menetapkan UMK sendiri, dan masih berpatokan pada UMP.

Sehingga pihaknya akan meneruskan kenaikan UMK Pesisir Barat itu kepada perusahaan yang beroperasi.

"Kita berharap semua pihak akan menjalankan peraturan baru ini," ujar Sukma.

"Namun saya pikir mereka juga sudah tahu kalau ada kenaikan UMP ini, meskipun begitu kita akan meneruskan keputusan provinsi ini," sambungnya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang - Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023. (freepik)

Baca juga: UMP 2023 Tuai Protes, Komisi IX DPR: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 perbulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Saidal Arif)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas