Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan 2023
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau UMR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2023 Rp Rp 3.404.177,24,-. Besaran ini sama dengan UMP Sumsel 2023.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan 2023 sudah ditetapkan.
UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2023 sebesar Rp 3.404.177,24,-.
Besaran UMK Musi Rawas Utara tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Besaran UMK 2023 yang nilainya sama dengna UMP Sumsel dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Keputusan ini berdasarkan penetapan dari hasil rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penghitungan UMK Muratara 2023 pada Rabu (30/11/2022).
"Kita rapat tadi menghitungnya mengacu pada ketentuan yang ada, menghitungnya itu ada rumusnya, setelah dihitung hasilnya masih di bawah UMP," kata Saidi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2023 Sebesar Rp 3.404.177
Diterangkan Saidi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, Pasal 16 ayat (4), bila hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Diungkap Saidi bahwa berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Muratara menggunakan rumusan sesuai ketentuan, UMK Muratara 2023 didapati nilainya Rp 2.877.132,24,-.
Dari perhitungan itu, menurut Sandi UMK Muratara nilainya lebih rendah dari UMP Sumsel.
"Karena nilainya lebih rendah, jadi bupati tidak bisa merekomendasikan ke gubernur. Otomatis kita mengikuti nilai UMP, jadi begitu alasannya kenapa sama dengan UMP. Seandainya setelah dihitung ternyata nilai UMK Muratara lebih tinggi dari UMP, maka bupati bisa merekomendasikan kepada gubernur," terang Saidi.
Daftar UMR Kabupaten Musi Rawas Utara
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2023: Rp 3.404.177
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2022: Rp 3.144.446
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2021: Rp 3.144.446
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2020: Rp 3.043.111
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24 atau naik Rp 259.731 dari UMP 2022 Rp 3.144.446.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan bahwa UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru, Senin (28/11/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
UMP Sumsel 2018-2022
1. Besaran UMP Sumsel 2018 - Rp 2.595.995
2. Besaran UMP Sumsel 2019 - Rp 2.804.453
3. Besaran UMP Sumsel 2020 - Rp 3.043.111
4. Besaran UMP Sumsel 2021 - Rp 3.144.446
5. Besaran UMP Sumsel 2022 - Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023
Kapan UMP, UMK dan UMR 2023 mulai berlaku?
Terkait kapan berlakunya UMP dan UMK telah diatur dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023 pasal 17.
Dalam pasal tersebut dijelaskan Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Fajar)(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah/Linda Trisnawati)