Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita di Kabupaten Bogor Jadi Korban Pencabulan Pria Usia 73 Tahun, Korban Diiming-Imingi Hadiah

Saat melakukan aksinya, M membawa korban ke sebuah rumah yang berada di perumahan Pesona Palad Klapanunggal lalu mencabuli korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Balita di Kabupaten Bogor Jadi Korban Pencabulan Pria Usia 73 Tahun, Korban Diiming-Imingi Hadiah
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Pria berinisial M (73), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tega mencabuli bocah balita yang baru berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya 

Laporan Wartawan Wartakotalive Hironimus Rama

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bocah balita yang baru berusia 4 tahun yang tinggal di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan kakek-kakek.

Pelaku berinisial M (73) tega  melakukan aksi bejat kepada si balita.

Aksi bejat pelaku kepergok pemilik rumah dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irine Kania Defi mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah bila mau menuruti kemauannya," kata Irine, Minggu (4/12/2022).

Saat melakukan aksinya, M membawa korban ke sebuah rumah yang berada di perumahan Pesona Palad Klapanunggal.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Hukuman untuk Kakek Tiri Pelaku Pencabulan Balita di Grobogan Beri Efek Jera

Berita Rekomendasi

Dia lalu melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun, aksi bejat pelaku kepergok warga.

"Warga melaporkan kejadian pencabulan ini ke pihak kepolisian dan kita langsung menangkap pelaku," tuturnya.

 Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Zalukhu menambahkan pelaku sudah mengenal korban dengan baik karena bertetangga.

Pelaku mengira rumah tersebut dalam kondisi kosong, sehingga nekat melakukan tindak pencabulan kepada korban.

"Dia mengira rumah itu tidak ada orang. Ternyata aksinya ketauan sama yang punya rumah," jelas Zalukhu.

Pemilik rumah melaporkan aksi pencabulan ini ke RT/RW.

Lalu pihak RT/RW melaporkan ke polisi.

"Pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Dia mengakui perbuatannya kepada polisi," ungkap Zalukhu.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 4 angka 1 huruf b, angka 2 huruf c dan pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman empat tahun penjara ditambah 1/3 hukuman dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Irine.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kakek 73 Tahun di Klapanunggal Bogor tak Mampu Redam Libido, Gelap Mata Cabuli Balita

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas