Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara 2023, Ikut Naik 5,42 Persen
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara tahun 2023 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara tahun 2023 di sini.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di tahun 2023, mengikuti Provinsi Sulawesi Utara.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,42 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP di Provinsi Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000.
Di tahun 2022, UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723, sehingga ada kenaikan sekitar Rp174.277.
Menanggapi kenaikan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) langsung meresponnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 2023, Naik 5,42 Persen
Kepala Dinas Nakertarans Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan, UMK di wilayah Bolmut mengikuti UMP Sulawesi Utara.
"Kami tetap masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Sulut dan sesegera mungkin kami akan meneruskannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Bolmut dengan mensosialisasikannya bahwa ada kenaikan UMP sebesar 5,42 persen," kata Abdul Muis, dikutip dari TribunBolmut.
Dikatakannya, Disnakertrans Bolmut, juga akan turunkan surat edaran.
"Nanti kita akan sampaikan dalam bentuk surat edaran untuk perusahaan terkait kebijakan pengupahan," ucapnya.
Ia menuturkan, penetapan dan penerapan UMP oleh Pemerintah telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Untuk itu, kami mengimbau pengusaha harus mengikuti peraturan pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekanbaru, Riau 2023: Naik 8,83 Persen atau Rp269.347
Gubernur Tingkatkan Pengawasan
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP.
Selain itu, dirinya juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub)
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," kata Olly, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023
Olly berharap, UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
Bagi para pekerja, kata Olly, untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," ungkap Olly.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBolmut/Alpri Agogoh)