Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023

Berikut UMK Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023 yakni sebesar 3.404.177,24. Jumlahnya mengikuti UMP Sumatera Selatan 2023.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023
freepik
Ilustrasi uang - UMK Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023 naik sebesar 3.404.177,24. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023.

Besaran UMK Lubuklinggau 2023 yakni Rp 3.404.177,24.

Adapun besaran UMK Lubuklinggau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.

Jumlah tersebut naik dari UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2022 yakni Rp Rp 3.144.446.

Informasi kenaikan UMK Lubuklinggau 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Lubuklinggau, Dr H Tamri.

Tamri mengatakan Kota Lubuklinggau belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran UMK mengacu UMP Sumsel.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

"Lubuklinggau belum bisa menetapkan dan menerapkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (1/12/2022).

Berita Rekomendasi

Pun pihaknya menyebut besaran UMP tersebut telah disampaikan ke perusahaan yang ada di Lubuklinggau.

”Kita kan ada agenda rutin keliling ke perusahaan-perusahaan yang ada, maka sekalian kita sampaikan surat terkait penetapan UMP 2023,” jelasnya.

UMP Sumsel 2023

Sementara itu, kenaikan UMP Sumsel ditetapkan pada Senin (28/11/2022).

Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.

UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Kini mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.

Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

Demikian penetapan kenaikan UMP Sumsel telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan 2023

Singgung Kelayakan Hidup Buruh

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyinggung soal kelayakan hidup buruh.

Oleh karena itu, terkait menetapkan UMP Sumsel 2023 telah melalui rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan tinggi.

"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru, Dikutip TribunSumsel.com Senin (28/11/2022)

UMP Sumsel 2018-2023

- Besaran UMP Sumsel 2018: Rp 2.595.995

- Besaran UMP Sumsel 2019: Rp 2.804.453

- Besaran UMP Sumsel 2020: Rp 3.043.111

- Besaran UMP Sumsel 2021: Rp 3.144.446

- Besaran UMP Sumsel 2022: Rp 3.144.446

- Besaran UMP Sumsel 2023: Rp 3.404.177

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Eko Hepronis/Linda Trisnawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas