Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023
Simak UMK Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun 2023 naik sebesar 6,76 persen menjadi RP3.675.887. Semenara UMP Kaltim Rp 3.675.887
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun 2023 sudah ditetapkan.
Dilansir Tribun Kaltim, UMK Kabupaten Berau mengalami kenaikan 6,76 persen dari Rp 3.443.067 pada tahun 2022.
Sehingga, UMK Kabupaten Berau tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.675.887.
UMK Kabupaten Berau mengalami kenaikan sebanyak Rp 232.830.
Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
“Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” kata kepada Disnakertrans Berau, Masrani, Jumat (2/12/2022).
Masrani juga mengatakan bahwa angka yang diperoleh tersebut masih harus disetujui oleh Bupati Berau yang kemudian dikirim ke provinsi.
Diketahui, Disnakertrans Kalimantan Timur melakukan perhitungan angka upah ini bersama dengan Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan ini dibentuk sudah sesuai SK dan usulan dari Apindo.
Selain itu, ada juga yang terlibat seperti pihak akademis dan BPS.
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” imbuh Masrani.
Daftar UMK atau UMR Kabupaten Berau 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Berau 2018: Rp 2.889.009
- UMK Kabupaten Berau 2019: Rp 3.120.000
- UMK Kabupaten Berau 2020: Rp 3.386.593
- UMK Kabupaten Berau 2021: Rp 3.412.331
- UMK Kabupaten Berau 2022: Rp 3.443.067
- UMK Kabupaten Berau 2023: Rp 3.675.887
UMP Kalimantan Timur 2023
UMP di Kalimantan Timur naik di angka 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.
UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.
Melansir laman Diskominfo, hal ini diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.
Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Dalam penetapan UMP Kaltim 2023 in diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan tersebut.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara 2023
Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.
Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.
Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023
- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332
- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561
- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
UMP dan UMK 2023
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berkalu pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunKaltim/Renata Andini Pengesti)