Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen

Ada kenaikan besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2023. UMK Minahasa 2023 mengikuti UMP Sulawesi Utara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen
freepik
Ilustrasi - Berikut besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Minahasa, beserta UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.485.000.

Besaran UMP Sulawesi Utara diumumkan Gubernur Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, 28 November 2022, dilansir Tribun Sulut.

UMP 2023 Sulawesi Utara mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Minahasa, mengikuti besaran UMP Sulut.

Artinya, besaran UMK Kabupaten Minahasa tahun 2023 adalah Rp 3.485.000.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2023

Mengapa UMK Kabupaten Minahasa sama dengan UMP Sulawesi Utara?

Berita Rekomendasi

Alasan besaran UMK Minahasa 2023 sama dengan UMP Sulawesi Utara karena Kabupaten Minahasa hingga saat ini tidak memiliki dewan pengupahan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa, Djeffry Sajow.

"Untuk Minahasa tidak ada dewan pengupahan karena tingkat inflasinya masih sama dengan daerah lainnya di Sulut untuk itu belum diperlukan membentuk dewan pengupahan," beber Sajow, 1 November 2022.

Sehingga Kabupaten Minahasa tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350

UMP Sulawesi Utara 2023 Naik

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).

UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022, menjadi Rp 3.485.000.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. (Istimewa/Pemprov Sulut)

Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP 2023.

"Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.

Besaraan UMP Sulut 5 tahun terakhir

Berdasar catatan, UMP Sulut pada 2020-2022 tidak mengalami kenaikan.

Dampak pandemi Covid-19 disebut menjadi salah satu penyebabnya.

Berikut besaran UMP Sulawesi Utara tahun 2019-2023 :

- UMP Sulawesi Utara 2023 : Rp 3.485.000

- UMP Sulawesi Utara 2022 : Rp 3.310.723

- UMP Sulawesi Utara 2021 : Rp 3.310.723

- UMP Sulawesi Utara 2020 : Rp 3.310.723

- UMP Sulawesi Utara 2019 : Rp 3.051.076

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunManado.co.id/Mejer Lumantow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas