Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Paspampres yang merudapaksa prajurit TNI wanita ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disiplin murni akan ditindak secara administratif.
"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.
Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.
Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.
Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.
Andika Perkasa minta pelaku dipecat
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Baca juga: TB Hasanuddin Kritik Paspampres: Pengamanan Presiden Harus Zero Risk, Tak Bisa Main-main
Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.