Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Paspampres yang merudapaksa prajurit TNI wanita ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Oknum Paspampres yang merudapaksa prajurit wanita TNI sudah menjadi tersangka dan ditahan. 

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Mohay/Fresius Waku) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasruddin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas