Kepala Desa di Tolitoli Sulteng Terlibat Kasus Perusakan Mangrove, Kerugian Negara Rp 6,9 Miliar
Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah terlibat kasus perusakan mangrove yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,9 M.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarkodes (51), Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah terlibat kasus perusakan mangrove yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,9 miliar.
Sarkodes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana dengan luas sekitar 0,9 ha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan berkas perkara ZND alias Sarkodes telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu, Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.
Baca juga: Apa Itu Mangrove? Ketahui Jenis-jenis dan Manfaatnya
Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan.
Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat.
"Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Subagio dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Berkas perkara ZND alias Sarkodes telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah.
Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.
Baca juga: Jokowi Ajak Para Kepala Negara Anggota G20 Angkat Cangkul Tanam Mangrove
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove harus menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.
"Hal ini sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.
Dodi menyatakan Gakkum KLHK masih akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove di Desa Sandana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.