Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023
Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023. Besaran UMK Kabupaten Wakatobi ditetapkan berdasarkan UMP Sulawesi Tenggara.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023.
Besaran UMK Kabupaten Wakatobi ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.
Sebab, Kabupaten Wakatobi adalah satu di antara 13 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan besaran UMP tahun 2023 pada November lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp2.758.948.54.
Maka, UMK Kabupaten Wakatobi mengikuti besaran tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Besaran UMP Sultra berdasarkan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11/2022) lalu.
Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan
Sama seperti Kabupaten Wakatobi, ada 13 kota/kabupaten di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
13 kota/kabupaten tersebut yakni:
1. Kabupaten Bombana - Rumbia
2. Kabupaten Buton - Pasarwajo
3. Kabupaten Buton Selatan - Batauga
4. Kabupaten Buton Tengah - Labungkari
5. Kabupaten Buton Utara - Buranga
6. Kabupaten Kolaka Timur - Tirawuta
7. Kabupaten Kolaka Utara - Lasusua
8. Kabupaten Konawe Kepulauan - Langara
9. Kabupaten Konawe Selatan - Andolo
10. Kabupaten Muna - Kota Raha
11. Kabupaten Muna Barat - Sawerigadi
12. Kabupaten Wakatobi - Wangi-Wangi
13. Kota Baubau -
Sementara itu, tiga kota/kabupaten di Sultra sudah memiliki UMK sendiri.
Mengutip TrbunnewsSultra.com, ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut),
Tetapi pada Maret 2022, Kabupaten Konawe menyusul membentuk dewan pengupahan, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, kota/kabupaten yang sudah memiliki dewan pengupahan itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelas Haswandy.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Haswandy menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penetapan UMP Sultra 2023 ini, yaitu:
1. Perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah UMP
Dengan telah ditetapkannya UMP Sultra 2023, maka perusahaan tidak diperkenankan menggaji karyawan di bawah nilai UMK.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
2. Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun
Besaran UMP sudah harus diterapkan bahkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja.
Selama satu tahun pertama bekerja, karyawan harus menerima gaji minimal sesuai UMP.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih satu tahun, besaran gajinya disesuaikan keputusan masing-masing perusahaan.
"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.
3. Tanggal efektif
UMP Sultra 2023 sebesar Rp2.758.948.54 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Haswandy.
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, La Ode Ari)