Dua TNI AD di Sumut Ditangkap karena Jadi Pemasok Narkoba, Terancam Dipecat dari Tentara
Dua TNI ditangkap dan terbukti bersalah telah menjadi pemasok narkoba. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Setelah mendapat laporan polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.
Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menenukan adanya gerak mencurikan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.
Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo
Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.
Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.
Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.
Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)