Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat 2023
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Harisson mengatakan besaran UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.
Sehingga besaran UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp 2.608.601,75.
Sebelumnya, UMP Kalimantan Barat 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson.
Diketahui ditetapkannya UMP Kalimantan Barat 2023 sesuai dengan SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Kemudian SK Gubernur mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” jelas Horison.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)