Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, UMK Kabupaten Solok diberlakukan sesuai dengan ketentuan UMP Sumatera Barat.
Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi.
Aliber mengatakan, selama ini ketentuan UMK di Kabupaten Solok selalu mengacu UMP Sumatera Barat.
"Kita di Solok belum ada mengatur mekanisme upah di kabupaten, ikut arahan provinsi," ujar Aliber pada Rabu (30/11/2022).
Sejak penetapan kenaikan UMP Sumatera Barat 2023, pihak Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok diketahui belum menerima arahan dari pemerintah provinsi.
Meski demikian, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok sudah menetapkan upah sesuai UMP.
"Kami selalu mengawasi soal upah, kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas UMP, ini bagus sekali. Tapi kalau ada yang memberi upah di bawah UMP, kami berikan teguran," pungkas Aliber.
Aliber menambahkan, di Kabupaten Solok sendiri terdapat sejumlah perusahaan padat karya seperti pabrik pengolahan air mineral, pabrik roti, dan sejumlah pelayanan jasa.
"Semoga penerapan UMP ini berjalan sesuai aturan dan kami akan selalu mengawasinya," tutup Aliber.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.
Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.
Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022
Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:
- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)