Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara 2023, Lebih Tinggi dari Provinsi

Berikut ini daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2023. UMK Kota Manado lebih tinggi dari UMP Sulawesi Utara.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara 2023, Lebih Tinggi dari Provinsi
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2023 dapat disimak di dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2023 dapat disimak di sini.

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado tahun 2023 telah ditetapkan.

Pemkot Manado menetapkan UMK Kota Manado sebesar Rp3.530.000.

Angka tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, yakni Rp3.485.000

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang mengatakan, rekomendasi UMK Manado tahun 2023 tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

"Kami masih menanti dari Pak Gubernur," katanya, dikutip dari TribunManado.co.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara 2023

Penetapan UMK Manado tahun 2023 ini, kata Paul, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Manado.

Berita Rekomendasi

Penetapan UMK Manado tahun 2023 berdasarkan tiga kajian.

"Dari inflasi, pertumbuhan ekonomi serta Permenaker No 18," kata Paul.

Menurut dia, Manado dapat menetapkan UMK 2023 karena punya Dewan Pengupahan.

UMP Sulawesi Utara Naik

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulawesi Utara naik menjadi Rp3.485.000.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Dumai, Provinsi Riau 2023: Naik Rp 309.118, Tertinggi di Riau

Sebelumnya, di tahun 2022, UMP Sulawesi Utara berada di angka Rp3.310.723.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut, penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, di mana investasi di Sulut yang kondusif.

"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," kata Olly.

Olly mengungkapkan, diharapkan UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sementara bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunManado.co.id/Arthur_Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas