Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 2023
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2023.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
![Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-00121.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2023.
Besaran UMK Sidoarjo 2023 ditetapkan menjadi Rp 4.518.581,85.
Artinya, ada kenaikan 3,4 persen atau Rp 150.000 dari UMK Sidoarjo 2022, yakni Rp 4.365.133.
Besaran UMK Sidoarjo 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.
Adapun keputusan UMK Sidoarjo 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, Sidoarjo termasuk satu di antara lima kabupaten/kota dengan UMK tetinggi di Jawa Timur.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 2023
UMK Sidoarjo 2023 berada di urutan ketiga sebagai UMK tertinggi di Jawa Timur.
Di urutan pertama dan kedua ada Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Sementara itu, menyusul Sidoarjo, di urutan keempat dan lima ada Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Lebih lengkap, berikut daftar lima kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur:
1. UMK 2023 Kota Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
2. UMK 2023 Kabupaten Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
3. UMK 2023 Kabupaten Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85
4. UMK 2023 Kabupaten Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.365.133,19
5. UMK 2023 Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.354.787,17
Sebelum penetapan UMK Sidoarjo 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.
![Aktifitas di pabrik PT Softex Indonesia di Sidoarjo, Kamis (23/1/2020). - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2023.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivitas-produksi-pt-softex-indonesia-di-pabrik-sidoarjo_20200123_182212.jpg)
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sampang, Jawa Timur Tahun 2023
Artinya, ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567.
Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.
Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Selain itu, besaran UMK Jawa Timur 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Buruh Sidoarjo Berharap UMK 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh berharap ada peningkatan signifikan UMK Sidoarjo 2023 seiring dengan banyaknya kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Termasuk kondisi barang pokok yang banyak harganya naik itu. Intinya, kami dari elemen pekerja atau buruh berharap agar mendapatkan nilai kelayakan upah," kata Ketua Sarbumusi Sidoarjo A Yani.
A Yani mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah membuat kebutuhan masyarakat ikut meningkat.
Menurutnya, keinginan agar UMK Sidoarjo 2023 naik mengacu pada kebutuhan hidup layak masyarakat.
"Harga kebutuhan pokok di masyarakat mengalami kenaikan yang signifikan. Hal itu merupakan dampak dari naiknya harga BBM yang hampir mencapai angka 30 persen dari harga sebelumnya. Itu salah satu pertimbangan kami agar ada kenaikan nilai upah ini," kata A Yani.
Disebutnya, kalangan serikat buruh Sidoarjo mengharapkan, pemerintah setidaknya menaikkan nilai UMK Sidoarjo 2023 sebesar 13 persen.
Seperti diketahui, UMK Sidoarjo 2022 sebesar Rp 4.368.581.
Jika kaum buruh menuntut kenaikan 13 persen, maka UMK Sidoarjo 2023 diharapkan menjadi Rp 4.936.496.
Baca juga artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022
(Tribunnews.com/Rica Agustina, TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati, Suryamalang.com/M Taufik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.