Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Cabut Laporan Perselingkuhan Istrinya dengan Mantan Anggota Polisi di Purworejo

Kasus perselingkuhan antara istri anggota TNI dengan mantan Polisi di Purworejo dihentikan karena pelapor mencabut laporannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota TNI Cabut Laporan Perselingkuhan Istrinya dengan Mantan Anggota Polisi di Purworejo
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Polres Purworejo resmi memberhentikan Aipda AL, oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara mantan anggota polisi di Purworejo berinisial AL dengan istri anggota TNI dihentikan.

Diketahui AL telah dipecat dari Polri karena kasus perselingkuhan ini.

Setelah dipecat, AL dilaporkan oleh Serda A, anggota TNI yang istrinya berselingkuh dengan AL.

Berkas perkara kasus perselingkuhan ini sudah lengkap, namun Serda A telah mencabut laporannya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo, Tegar Mawang Dhita membenarkan pencabutan laporan kasus yang tinggal menunggu jadwal sidang ini.

Baca juga: Eks Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI di Purworejo Tak Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka

"Alasan dari pelapor karena sudah memaafkan istri dan sudah ada perdamaian terus lebih mempertimbangkan psikis anaknya," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan Serda A telah mendatangi Kejari Purworejo pada tanggal 16 November 2022 untuk melakukan permohonan pencabutan berkas.

Berita Rekomendasi

"Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, JPU melakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. Secara resmi kasus dihentikan pada 30 November 2022," terangnya.

Menurutnya laporan kasus ini dapat dicabut karena termasuk delik aduan.

"Perkara tersebut termasuk delik aduan, Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4," imbuhnya.

AL dipecat dari Polri

Sebelumnya, AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo selama 17 tahun diberhentikan dari kepolisian.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin langung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (8/11/2022).

AL terbukti melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI.

Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo

Perbuatan asusila AL diketahui oleh warga sekitar Februari 2022.

Dalam upacara PTDH, Kapolres Purworejo secara simbolis melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL.

Setelah baju dinas Polri dilepas, AL mengenakan pakaian batik.

Saat prosesi upacara PTDH berlangsung, AL terlihat tertunduk lesu.

Kronologi perselingkuhan

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). (Dok Polres Purworejo via TribunJateng.com)

Terbongkarnya perselingkuhan Aipda AL dengan istri TNI karena warga melakukan penggerebekan di rumah istri TNI pada Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Warga sudah curiga karena di rumah tersebut terdapat sebuah sepeda motor.

Diketahui saat itu suami AF yang berprofesi sebagai TNI AL sedang dinas di luar kota.

Warga mengaku tidak mengetahui sepeda motor tersebut dan melaporkan kejadian ini ke orang tua AF yang tidak jauh dari TKP.

Baca juga: Bripka AS Terbukti Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Polres Purworejo Beri 4 Macam Sanksi

Saat penggerebekan warga hanya menunggu di luar, sedangkan orang tua AF yang masuk ke dalam rumah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan.

Saat digerebek Aipda AL sedang berduaan dengan AF, istri anggota TNI.

"Saat digerebek oleh warga, dia tidak melakukan hubungan badan, karena menurut keterangan istrinya, (AF) sedang dalam keadaan datang bulan," ungkapnya pada Selasa (8/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Orang tua AF yang masuk kedalam rumah memberitahu warga jika Aipda AL.

Warga akhirnya mengamankan Aipda AL dan membawanya ke Polres Purworejo.

Dalam proses penyelidikan, Aipda AL mengaku telah selingkuh dengan AF sebanyak 10 kali.

Setelah dilakukan sidang disiplin, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022.

Namun ia melakukan banding. Pada 7 N0vember 2022, banding Aipda AL ditolak hingga upacara PTDH pun dilakukan pada Selasa (8/11/2022).

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Bayu Apriliano) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas