Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.682.398,52

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.682.398,52
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023.

UMK Kabupaten Melawi 2023 telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (7/12/2022), lalu.

Diketahui, UMK Kabupaten Melawi 2023 mengalami kenaikan 6,62 persen dari tahun sebelumnya.

Sehingga UMK Kabupaten Melawi 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.682.398,52.

Adapun UMK Kabupaten Melawai 2023 menduduki posisi ke-10 di daftar UMK tertinggi di Kalimantan Barat.

Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK di 13 kabupaten/kota Kalimantan Barat telah ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 2023, Naik Rp 185 Ribu

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," kata Manto.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, terdapat satu kabupaten yang belum mengusulkan UMK yaitu Kabupaten Mempawah.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," jelas Manto, dikutip dari TribunPontianak.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Melawi 2023 mulai berlaku 1 Januari 2023.

UMP Kalimantan Barat 2023

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023.

Penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023, dikutip dari Tribun Pontianak.

Adapun SK tersebut telah ditekan oleh Gubernur pada Senin (28/11/2022), lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas