Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023

Simak besaran UMK Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Sibolga 2023 naik 6,35 persen menjadi Rp 3.197.759.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023
Istimewa
Ilustrasi uang - DSimak besaran UMK Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Sibolga 2023 naik 6,35 persen menjadi Rp 3.197.759. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sibolga, Sumatera Utara 2023.

UMK Kota Sibolga ditetapkan naik 6,35 persen, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Sibolga 2023 menjadi Rp 3.197.759 dari UMK 2022 yakni Rp 3.006.826.

Artinya, UMK Kota Sibolga mengalami kenaikan sebesar Rp 190.933.

Besaran UMK Kota Sibolga ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015

Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (8/12/2022), seperti dilansir Tribun-Medan.com.

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," ujar Baharuddin.

UMP Sumatera Utara

Dilansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, mengatakan ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."

"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian.

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."

"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."

"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."

"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.

Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir sumut.bps.go.id:

- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609

- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403

- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas