Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Dua anggota TNI Angkatan Darat akan terkena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti mengedarkan narkoba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Dua anggota TNI AD terancam dipecat karena mengedarkan narkoba dan ditangkap dengan barang bukti 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI karena menyelundupkan narkoba.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (6/12/2022) dengan barang bukti berupa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Rencana PTDH kedua anggota TNI ini disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang dalam konferensi pers di halaman RSUD Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku tidak melibatkan anggota TNI lain dan kedua pelaku diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional.

"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?

Menurutnya, kedua anggotanya mau menjadi kurir narkoba karena nominal yang dijanjikan cukup tinggi.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni SR (25) serta YSD (29).

Keempat tersangka merupakan kurir narkoba jalur darat dan rencananya akan mengedarkan ke Medan dan Jakarta.

"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu-sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," pungkasnya.

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi.
Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Krisno Halomoan mengatakan, untuk dua tersangka anggota TNI akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan.

"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Irjen (Purn) Maman, Ayah AKBP Dody Dimintai Keterangan Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kronologi penangkapan

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (HO via Tribun Medan)

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus) (Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas