Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023

Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023. UMK Tulang Bawang tahun 2023 naik sebesar Rp 2.635.078.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, dan UMR Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023.

Kenaikan dan besaran UMK Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.635.078.

Mengutip TribunLampung, UMK Tulang Bawang 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp2.633.284.

Besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.443.960.

Dengan demikian UMK Tulang Bawang 2023 naik sebesar 7,82 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.991.349

Perhitungan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

BERITA REKOMENDASI

Adapun penetapan kenaikan UMK disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/750/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMK Tulang Bawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Termasuk kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.635.078. (freepik)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023

UMK Tulang Bawang tahun 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.


"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," tuturnya.

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 per bulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas