Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram, Motif Tak Mau Putus
Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisan karena menyebarkan foto syur pacarnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka," ujar Kasatreskrim kepada TribunJateng.com.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban jika tak mengirimkan foto lagi.
Atas perbuatannya, ATU disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 lembar screnshoot status WhatsApp, 1 lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 bendel screnshoot chat Telegram dan 1 unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram.
Kasus Serupa
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Karyawan di Makassar ditangkap karena ancam sebar foto asusila mantan pacar. Adalah IS (25).
Pria asal Gowa tersebut mengancam akan menyebarkan foto pribadi mantan pacarnya karena tak terima diputuskan.
Tak hanya pengancaman penyebaran foto, korban, S (24) juga diancam akan dibunuh.
Atas ancaman tersebut, S pun melaporkan IS ke Polsek Marioso atas dugaan tindakan pronografi.
IS pun diamankan di rumahnya, di Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Kasie Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengungkapkan jika pelaku diamankan Kamis (15/12/2022).
"Korban (S) pacaran dengan pelaku (IS). Pelaku tidak terima setelah diputuskan sehingga mengancam korban dengan kata-kata 'ingin dibunuh dan menyebarkan foto asusila," kata AKP Lando.
Mengutip TribunMakassar.com, video asusila itu diperoleh IS saat video call dengan S semasa pacaran.
"Yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture (screenshoot) video call tersebut," ujar Lando.