Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram, Motif Tak Mau Putus

Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisan karena menyebarkan foto syur pacarnya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram, Motif Tak Mau Putus
FeedNews.id
Ilustrasi video porno - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisan karena sebarkan foto syur kekasihnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ATU (19) diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (17/12/2022).

ATU diamankan pihak kepolisian karena menyebarkan foto syur kekasihnya di Telegram.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Kasus berawal ketika korban, NAD (19) mendapat kabar dari pacarnya, Kamis (8/12/2022) malam.

Ia dihubungi pelaku jika ATU telah mengunggah foto korban yang memperlihatkan organ intim serta muka korban.

Awalnya ada tujuh foto yang diunggah di Telegram.

Baca juga: Pasangan Kekasih Sempat Diamuk Warga Usai Kepergok Berbuat Asusila di Toilet Masjid

Pelaku juga memberikan link privat atau tautan unggahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat dicek oleh korban, ternyata hal tersebut benar.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian ATU mengabari NAD jika link yang diberikan sudah bersifat publik.

Karena bersifat publik, maka orang lain bisa mengaksesnya.

Saat korban mengakses link tersebut, ternyata sudah ada 17 orang yang melihat foto dirinya.

ATU juga menambahkan foto lain dari dirinya.

"Pelaku ATU mengancam korban sehingga mendapatkan foto-foto syur korban.

Foto-foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.

ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka," ujar Kasatreskrim kepada TribunJateng.com.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban jika tak mengirimkan foto lagi.

Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. (FeedNews.id)

Atas perbuatannya, ATU disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 lembar screnshoot status WhatsApp, 1 lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 bendel screnshoot chat Telegram dan 1 unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram.

Kasus Serupa

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Karyawan di Makassar ditangkap karena ancam sebar foto asusila mantan pacar. Adalah IS (25).

Pria asal Gowa tersebut mengancam akan menyebarkan foto pribadi mantan pacarnya karena tak terima diputuskan.

Tak hanya pengancaman penyebaran foto, korban, S (24) juga diancam akan dibunuh.

Atas ancaman tersebut, S pun melaporkan IS ke Polsek Marioso atas dugaan tindakan pronografi.

IS pun diamankan di rumahnya, di Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Kasie Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengungkapkan jika pelaku diamankan Kamis (15/12/2022).

"Korban (S) pacaran dengan pelaku (IS). Pelaku tidak terima setelah diputuskan sehingga mengancam korban dengan kata-kata 'ingin dibunuh dan menyebarkan foto asusila," kata AKP Lando.

Ilustrasi video asusila
Ilustrasi video asusila (ISTIMEWA)

Mengutip TribunMakassar.com, video asusila itu diperoleh IS saat video call dengan S semasa pacaran.

"Yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture (screenshoot) video call tersebut," ujar Lando.

Setelah diamankan IS mengakui perbuatannya.

"IS mengakui bahwa ia telah meng-capture (screenshoot) korban (S) pada saat tanpa busana," sebutnya.

"IS juga mengakui bahwa ia mengancam korban dengan cara ia akan viralkan foto korban tanpa busana jika korban tidak kembali pacaran dengan pelaku," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas