Kanwil Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah
Edison mengatakan pemusnahan ini menindaklanjuti PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanwil Kemenag Sumatera Barat memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemusnahan berhubungan dengan diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.
"Walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/12/2022).
Edison mengatakan pemusnahan ini menindaklanjuti PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah.
Selain itu, pemusnahan ini juga mengacu pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
Baca juga: Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Ketik, Rusak atau Buku Nikah Hilang, Berikut Syaratnya
"Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU, Kabid Urais, Kabid Penmad, serta para Subkoordinator Bidang Urais. Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar," jelasnya.
Dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.
Dokumen terdiri atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB), dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.
"Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan," ucap Edison.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” tambah Edison.
Penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini, kata Edison, karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru.
"Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” pungkas Edison.