Warga Tangerang yang Rayakan Natal dan Tahun Baru Diminta Melapor ke Polisi
Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada warganya agar melapor apabila hendak menggelar ibadah Natal.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada warganya agar melapor apabila hendak menggelar ibadah Natal.
Selain itu, warga juga wajib melapor jika ingin membuat perayaan tahun baru 2023.
Baca juga: BPH Migas: H-4 Natal 2022, Stok BBM Aman untuk 21 Hari
Dikutip dari Tribun Banten, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan syarat bagi warga yang akan mengadakan kegiatan selama periode Nataru 2023.
Untuk kegiatan perayaan, Pemerintah Kota Tangerang menetapkan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah tidak melarang, hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (19/12/2022).
Menurut Arief, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku saat perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Baca juga: Jelang Natal 2022, Arus Kendaraan di Tol Jabotebek dan Jawa Barat Meningkat 7,89 Persen
Kendati demikian, Arief menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," jelas Arief.
Menurutnya ada beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru.
Baca juga: Lirik Lagu Selamat Natal Mama - Victor Hutabarat
Tempat tersebut menjadi perhatian pihaknya bersama Polri untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.
Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rayakan Natal dan Tahun Baru 2023, Warga Kota Tangerang Wajib Lapor Polisi