Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding

Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding
Kolasa Tribunnews
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex.

Melalui penasehat hukumnya Ikbar Firdaus Doni, berkas permohonan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.

Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

"Harapan saya jelas cuma satu, (Doni Salmanan) bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, gak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.

Ikbar mengatakan, jelas pada saat itu satgas waspada investasi, memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Berita Rekomendasi

"Yang mana kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa

Terlepas dari itu, kata Ikbar maka ketua Satgas pun bersaksi pada persidangan, dan itu terurai dalam fakta-fakta persidangan.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini. Sampainya diberhentikannya kegiatan dari binary option tersebut, itu tidak ada aturan yang melarangnya," katanya.

Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.

Baca juga: Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah

"Ya, saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," katanya.

Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, kata Ikbar, jelas pihaknya melakukan upaya hukum banding.

"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," ucapnya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Vonis Lebih Ringan, Doni Salmanan Masih Tak Terima, Kini Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas