Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Segel Mie Gacoan di Serpong, Ini Alasannya

Restoran Mie Gacoan itu disegel karena pembangunan restoran itu belum memiliki izin.

Editor: Erik S
zoom-in Satpol PP Segel Mie Gacoan di Serpong, Ini Alasannya
Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana
(ilustrasi) Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Banten, Rabu (21/12/2022).

Restoran Mie Gacoan itu disegel karena pembangunan restoran itu belum memiliki izin.

Baca juga: Polisi Buru Tukang Parkir di Mie Gacoan Bogor Karena Aniaya Driver Shopee Food: Ini Motif Pelaku

Kepala bidang penegakan perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan  Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik usaha, namun tidak kooperatif.

"Ya itu izinnya belum keluar, masih dalam proses. Pas kami tanyakan sejauh mana izinnya? Katanya KRK (Keterangan Rencana Kota-Red)," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022).

"Kemarin kami tungguin di lokasi namun tak bisa mereka ditunjukkin, dengan alasan di PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Red)."

"Ya sudah, kami segel saja dulu. Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru bisa buka. Saya bilang begitu ke pemiliknya," katanya lagi.

Menurut Taufik, sejak pembangunan gedung restoran tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan. Namun, pemilik terus melanjutkan pembangunan.

Baca juga: Mie Gacoan Belum Ada Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag dan Pihak Mie Gacoan

Berita Rekomendasi

"Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," ucapnya.

Peluncuran restoran tersebut, kata Taufik,  tidak bisa dilakukan jika perizinan belum selesai.

Sementara masa penyegelan, jika pemilik restoran mengurus perizinan pembangunan, maka izin bisa keluar dan segel akan dicabut.

Baca juga: Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan

Taufik pun minta pemilik gedung restoran itu mengurus perizinan mendirikan bangunan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Restoran Mi Pedes di Puspitek Serpong Disegel Satpol PP Kota Tangsel, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas