Asuransi TKW Asal Indramayu yang Meninggal di Hongkong Tidak Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya
Fitriana adalah TKW asal Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Fitriana (38) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu masuk ke Hongkong tidak sesuai prosedur.
Fitriana adalah TKW asal Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Anak yang Ditinggal Orang Tua Bekerja di Luar Negeri Sebagai PMI Punya Karakter Berbeda
Fitriana meninggal dunia di Hongkong karena sakit dan baru tiba di tanah air 17 hari setelah meninggal dunia.
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, karena dikirim secara unprocedural, walau meninggal dunia ahli waris TKW tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.
"Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprocedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).
Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Perusahaan Penempatan PMI: Jangan Cari Untung Banyak-banyak, Kasihan Mereka
Dalam hal ini, SBMI pun melayangkan somasi terhadap perekrut untuk bertanggungjawab atas meninggalnya Fitriana.
SBMI pun akan berupaya walau ahli waris tidak bisa mengklaim asuransi, namun pihaknya akan berupaya agar ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah.
"Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan," ujar dia.
Baca juga: 10 PMI Jadi korban Penipuan Lowongan Kerja hingga Disekap di Riyadh, Berharap Segera Dipulangkan
SBMI pun mengimbau agar kejadian yang menimpa Fitriana juga bisa menjadi pelajaran.
Seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, diimbau sebaiknya berangkat melalui jalur resmi dan tidak termakan bujuk rayu penyaluran secara unprosedural.()
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Malang TKW Asal Indramayu, Meninggal di Hongkong Tapi Ahli Waris Tak Bisa Klaim Asuransi