Ganggu Istri Orang, Seorang Sopir di Medan Tewas Setelah Kepalanya Dihantam Batu Bata
Sopir angkutan meregang nyawa setelah kepalanya dihantam batu bata di Kota Medan. Perkelahian dipicu rasa sakit pelaku karena istri kerap diganggu.
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang sopir angkutan meregang nyawa setelah kepalanya dihantam batu bata di persimpangan Jalan Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (19/12/2022).
Pelaku diketahui bernama Alfred Sitohang dan korbannya bernama Joni Oranata Simanjuntak.
Peritiwa penganiayaan berbuntut kematian tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku karena istrinya kerap diganggu dan dihina korban.
Pelaku dan korban pun terlibat baku pukul di depan sebuah pelataran toko.
Aksi adu otot keduanya tersebut menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Anggota DPRD Medan Aniaya Warga, Saling Lapor dan Disarankan Restorative Justice
Pelaku terlihat beberapa kali memukul wajah korban.
Warga pun banyak yang berupaya melerai perkelahian tersebut.
Namun, Alfred yang kadung emosi tiba-tiba saja mengambil batu bata yang ada di dekatnya dan langsung melemparkan batu bata itu hingga mengenai kepala korban.
Seketika korban yang terkena lemparan batu bata limbung dan jatuh ke tanah.
Kepala korban pun bercucuran darah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Bawa 1,3 Ton Ganja di Medan, Dibawa dari Aceh Menuju Jakarta
Melihat korban bercucuran darah, Alfred yang dipegangi warga masih tampak emosi.
Namun warga lain meminta agar Alfred membawa korban ke rumah sakit.
Dalam kondisi bercucuran darah, korban pingsan dan kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah.
ewas, Ini Motifnya
Setelah diobati di RS Muhammadiyah, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan.
Di sana, korban meninggal dunia.
"Dugaan sementara motif karena sakit hati lantaran istri pelaku sering diganggu," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya lantas mengamankan Alfred yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sementara itu, korbannya yang juga warga Jalan Tangguk Bongkar VII kemudian dimakamkan pihak keluarga.
Atas perbuatannya, Alfred Sitohang dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Sering Diganggu, Alfred Sitohang Habisi Joni Pranata Simanjuntak, Korban Dihantam Batu Bata