Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diterapkan Mulai Jumat Hingga Minggu

Polres Bogor mengatakan ganjil genap di kawasan Puncak sesuai dengan Permenhub nomor 84

Editor: Erik S
zoom-in Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diterapkan Mulai Jumat Hingga Minggu
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak mulai Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNNEWS.CON, BOGOR- Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak mulai Jumat (23/12/2022).

Ganjil genap tersebut diterapkan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Baca juga: Hindari Ganjil-Genap dan ETLE, Pengendara Mobil Tertangkap Polisi karena Gunakan Pelat Dinas Palsu

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan ganjil genap di kawasan Puncak sesuai dengan Permenhub nomor 84.

"Berlaku bagi kendaraan motor roda dua maupun roda empat mobil," kata AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan.

Ganjil genap ini di gelar pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Penambahan personel gabungan untuk Operasi Lilin Lodaya menyambut Nataru pun, kata dia, akan dimaksimalkan untuk pemeriksaan ganjil genap tersebut.

Baca juga: Kapolri Ungkap Anggota Berlakukan Ganjil Genap Hingga One Way Secara Situasional saat Libur Nataru

"Kita laksanakan per hari Jumat jam 15.00 WIB sore sampai dengan Minggunya jam 24.00 WIB malam," kata AKP Dicky Anggi Pranata.

Berita Rekomendasi

Jumlah personel gabungan yang disiagakan di Jalur Puncak sendiri, kata dia pada hari weekday sebanyak 210 personel, lalu 250 personel pada akhir pekan.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Kalimantan Barat

"Kita laksanakan ganjil genap tujuannya itu untuk mengembalikan kapasitas daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk," ungkapnya.

Penulis: Naufal Fauzy

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ganjil Genap Jelang Nataru di Jalur Puncak Mulai Diterapkan, Ini Jadwal dan Jamnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas