Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pernikahan di Bulukumba, Pengantin Pria Berumur 12 Tahun dan Mempelai Wanita 15 Tahun

Berikut fakta viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Video Pernikahan di Bulukumba, Pengantin Pria Berumur 12 Tahun dan Mempelai Wanita 15 Tahun
Kolase Tribunnews.com: TikTok @almaheyra
Tangkap layar viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun dan mempelai wanitanya berumur 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Pernikahan tersebut menjadi bahan perbincangan warganet lantaran pengantin pria dan mempelai wanitanya sama-sama masih di bawah umur.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pernikahan dini ini diunggah oleh sejumlah akun di TikTok maupun Instagram.

Pada awal rekaman, tampak pasangan pengantin berbaju adat Bugis berwana hijau.

Keduanya diarahkan untuk duduk berdampingan di kursi pelaminan.

Pesta pernikahan terlihat sudah dipersiapkan dengan matang.

Baca juga: 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban

Terbukti dengan adanya tenda pernikahan hingga dekorasi untuk mempercantik pelaminan.

BERITA REKOMENDASI

Fotografer juga didatangkan demi mengabadikan momen pernikahan ini.

Namun bagian yang mencuri perhatian warganet adalah usia pasangan pengantin.

Keduanya ternyata masih di bawah umur dan terlihat dari wajahnya yang masih belia.

Hingga Jumat (23/12/2022), video pernikahan dini di Bulukumba sudah ditonton ribuan kali oleh warganet.

Termasuk menyangkan pernikahan yang terjadi karena belum cukup umur.


Sosok pasangan pengantin

Dihimpun dari TribunBulukumba.com, terungkap identitas pasangan pengantin yang ada dalam video.

Mereka adalah AL (12), pengantin prianya dan P (15), mempelai perempuan.

AL diketahui berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Sedangkan P berasal dari Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

AL dan P menggelar pernikahan di tempat tinggal mempelai perempuan.

Dalam pernikahan tersebut, keluarga pengantin memotong satu ekor sapi.

Ada juga musik elekton untuk menghibur para tamu undangan.

Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas

Pihak berwenang tidak mengetahui

Belakangan terungkap, pernikahan AL dan P tidak diketahui oleh pihak berwenang.

Mulai dari kantor Kementerian Agama hingga Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bidang DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi mengaku pihaknya langsung turun tangan setelah pernikahan dini ini viral di media sosial.

Irmayanti didampungi Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah keluarga P.

"Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Irmayanti melanjutkan penjelasannya, AL dan P menikah secara adat dan agama.

Sehingga pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi. Di sisi lain, memang sesuai aturan yang berlaku, pada dasarnya pernikahan dini dilarang.

"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," tambah Irmayanti.

Atas pernikahan AL dan P, Irmayanti sangat meyayangkan kenapa bisa terjadi.

Untuk kedepannya, DP2KBP3A Kabupaten Bulukumba akan melakukan pendampingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBulukumba.com/Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas