Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Diperkirakan Dibeli Negara Seharga Rp100 Miliar
Tanah untuk rumah Jokowi di Colomadu Karanganyar diperkirakan dibeli dengan harga Rp 100 miliar
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Harga tanah rumah hadiah negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.
Angka itu ditaksir dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya sebesar Rp 5 miliar.
Nilai BPHTB tanah Jokowi itu diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).
"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Menkeu Pastikan Anggaran Hadiah Rumah Presiden Jokowi di Colomadu Sesuai Aturan
Dari besaran BPHTB itu kemudian bisa diketahui perkiraan harga tanah yang dibeli yakni diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.
Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.
Adapun tanah yang dibeli negara untuk Jokowi itu tepatnya berada Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu.
Tanah itu kabarnya milik pengusaha bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso dan kemudian dibeli negara.
Baca juga: Pulang ke Solo, Gibran Tegaskan Jokowi Tak Bahas soal Rumah Pemberian Negara di Colomadu
Luas tanah lebih dari 9000 m2
Selain terungkap perkiraan nilai pembelian tanah, terungkap pula luas tanah yang dibeli negara untuk Jokowi.
Semula sempat dikabarkan tanah yang dibeli seluas 2000 hingga 3000 m2.
Namun, berdasarkan pernyataan terbaru Juliyatmono pada Sabtu (24/12/2022), luas tanah rumah Jokowi itu dipastikan lebih dari 9000 m2.
Diberitakan Kompas.com, dalam pernyataanya, Juliyatmono tidak mengungkap kepastian luas tanah rumah Jokowi.
Namun saat ditanya apakah luas tanah Jokowi sekitar 9000 meter, Bupati asal Partai Golkar ini memastikan luasnya lebih dari 9000 m2.
Bakal dibangun dalam waktu dekat
Juliyatmono juga menjawab soal kapan perkiraan rumah Jokowi itu bakal dibangun.
Menurut Juliyatmono, rumah Jokowi di Colomadu itu akan dibangun dalam waktu dekat.
"Ya pasti dalam waktu dekat karena kan pembangunan membutuhkan waktu yang agak relatif lama satu, dua tahun. Beliau kan berakhirnya 20 Oktober 2024," ungkapnya.
Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi
Pernyataan Juliyatmono selaras dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, ditetapkan rumah bagi mantan presiden atau wakil presiden harus tersedia sebelum masa jabatannya berakhir.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Menteri Keuangan sebut pengadaan rumah untuk Jokowi telah sesuai aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi telah sesuai dengan aturan.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku tidak ingat dengan besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pengadaan rumah Jokowi.
"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
Anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden, dikayakan Sri Mulyani, telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," katanya.
Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.
Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.
"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.
Istana klaim Jokowi sempat menolak
Terkait pengadaan rumah dari negara, Istana mengatakan Presiden Jokowi pernah menolaknya pada 2017 lalu.
Rumah itu sedianya dibangun sebelum periode pertama Presiden Jokowi berakhir pada 2019 lalu.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.
Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)