Kasus Asusila Santri terhadap Junior di Tangsel, Pelaku Diamankan Setelah Dikeluarkan dari Ponpes
Pelaku asusila, F akhirnya diamankan Polres Tangerang saat berada di rumah orang tuanya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dua bulan berlalu, kasus asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Tangerang Selatan, Banten pada akhir Oktober lalu kini menemui babak baru.
Sang pelaku, F, remaja yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya diamankan Polres Tangerang saat berada di rumah orang tuanya.
Diketahui F sebelumnya sudah dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Dia masih usia anak, masih 16 tahun, dia tidak kabur karena dia ketergantungan sama orang tua," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Pria Asal Tangerang Jadi Korban Pemerasan Setelah Melakukan Video Call Asusila, Berikut Kronologinya
Aldo mengatakan, F bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).
Saat itu, terlapor datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.
"Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren)," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra.
F diduga melakukan sodomi kepada ANJ di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus asusila itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
"Kejadiannya 28 Oktober 2022," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Baca juga: Sosok CZ Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Ikut Jadi Pemeran Video Asusila dan Dapat Upah
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302.
Korban kemudian dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.
Atas kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 2 November 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Tindakan Tak Senonoh Senior kepada Junior di Pondok di Tangsel, Pelaku Sudah Diperiksa Polisi