Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Aksi bejat buruh bangunan di Ciamis berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Aksi bejat buruh bangunan berinisial AN (48) berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil akhirnya terungkap.
Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksinya sebanyak 15 kali sejak bulan Juli lalu.
Perbuatan bejatnya terbongkar setelah ibu kandung korban berinisial ER curiga dengan kondisi anaknya yang terlambat datang bulan, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 09.00 siang.
Biasanya setiap menjelang akhir bulan, korban mengalami datang bulan atau haid.
Namun, hingga menjelang akhir Desember ini, korban tak kunjung menstruasi.
Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung yang Tega Rudapaksa Ibu Kandung dan Adik Kandungnya
Dari kecurigaan tersebut, ER mencoba menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
Korban, yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.
Tentu saja ER kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah berkali-kali dicabuli AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga ayah tiri korban.
ER menikah dengan AN 12 tahun lalu, saat korban masih balita, usia 3 tahun.
Akhirnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi kandungannya.
Baca juga: Keluarga Korban Tangkap Honorer Pemko Medan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Lalu Serahkan ke Polisi
Ternyata, korban sudah hamil.
“Dengan usia kandungan satu bulan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Mengetahui kenyataan tersebut, menurut Kapolres, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Panjalu, Rabu (28/12/2022).
Hari itu juga AN, diciduk dan kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sejak Juli lalu hingga korban telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Perbuatan cabul sebanyak 15 kali tersebut terjadi di rumah pelaku sekaligus rumah korban saat ER (45), istri pelaku sekaligus ibu korban, tidak di rumah.
ER sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan atau makanan keliling.
Atas perbuatannya AN dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Penulis: Andri M Dan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil