Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo: Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Belasan oknum polisi di Gorontalo, harus menerima nasibnya harus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Belasan oknum polisi di Provinsi Gorontalo, harus menerima nasibnya harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga harus dijatuhi sanksi berat.
Ada yang dipecat lantaran mencabuli 3 anak di bawah umur.
Namun pelanggaran terbanyak dikarenakan bolos kerja.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, 17 oknum polisi ini dipecat sepanjang tahun 2022.
Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.
Baca juga: Kronologi Sekelompok Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Datang ke Rumah Korban sambil Marah-marah
Lalu, ada tiga polisi dengan kasus penganiayaan, satu polisi kasus narkoba, dua karena kesalahan prosedur, dan satu orang asusila.
Kata Helmy, tindakan PTDH ini berarti dua hal untuk Polda Gorontalo. Pertama sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar, namun di sisi lain justru menyusutkan jumlah personel Polda Gorontalo.
“Di sisi lain kami sedih karena jumlah personel Polda Gorontalo akan berkurang, sementara untuk penambahan personel itu, tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus rekrutmen oleh pusat,” kata Helmy, Rabu (28/12/2022).
Sesuai data yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat.
Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.
Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi.
Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.
Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022).
Baca juga: Bripka HK, Polisi di Tangsel yang Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya Jalani Sidang Kode Etik
Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat merupakan pemilik FX Family, lembaga investasi bodong yang diduga menipu ribuan masyarakat. Kerugian ditaksir capai triliunan rupiah.
Artinya, pada bulan Januari 2022 saja, sudah ada 3 anggota Polda Gorontalo yang dipecat dengan PTDH.
Dua bulan berselang, tak ada catatan pemecatan lagi. Pemecatan selanjutnya terjadi pada April 2022.
Brigadir polisi (Brigpol) Dedy F Wartabone dipecat dari institusi kepolisian.
Bintara saban hari bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa izin sah. Ia tidak meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Pemecatan Dedy F Wartabone dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Agus Nugroho.
“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik,” tegas Wahyu.
Selanjutnya pada Juli 2022, Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bid Propam Kompol Vondy S Mawitjere, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.
Pada bulan selanjutnya yakni Agustus 2022, Polda Gorontalo memecat Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24).
Keduanya dipecat karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam. Korbannya adalah Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal dunia.
Lalu baru-baru ini, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kembali mengeluarkan surat pemecatan untuk empat anggota polisi.
Keempat polisi itu rata-rata berpangkat Brigadir. Di antara ada yang terlibat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga indisipliner karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri
Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombe Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan lebih detil perihal pemecatan tersebut.
Kata mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keempat personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” tegas Wahyu, Senin (26/9/2022).
Adapun pelanggaran yang dilakukan 11 polisi Gorontalo ini di antaranya desersi, melanggar kode etik profesi, kasus narkoba, pencabulan, hingga penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja
(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.