Dituduh Curi Uang, Santri Ponpes di Pasuruan Dibakar Sesama Santri, Berikut Kronologinya
Peristiwa terjadi di pondok pesantren Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan saat malam tahun baru
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kekerasan terjadi di sebuah pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang santri dibakar oleh temannya sendiri setelah korban dituduh mencuri uang milik pelaku.
Peristiwa terjadi di pondok pesantren Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkap awal mula kejadiannya.
Baca juga: Kasus Asusila Santri terhadap Junior di Tangsel, Pelaku Diamankan Setelah Dikeluarkan dari Ponpes
Pelaku yang berinisial MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengaku kehilangan uang.
“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.
Tiba - tiba tersangka datang ke kamar korban. Dia marah-marah dan melemparkan botol berisikan pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.
“BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.
“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.
Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban.
Baca juga: Bersama Santri dan Ulama, Relawan Ganjar Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia 2024
“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.
Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
Ditegaskannya, Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap seorang seorang tersangka pembakar santri.
Istri Dibakar Suami
Kejadian serupa juga dialami A (16) yang dibakar suaminya sendiri di rumah kontrakan mertua di Jalan Mawar luar RT 03 RW 06 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Oktober 2022.
Adapun kejadian pembakaran bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes.
Pada Minggu (15/10/2022) pukul 02.30 WIB, pelaku berinisial R datang dengan membawa bensin.
R tak terima saat akan diceraikan korban dan sempat mengancam akan merusak wajahnya.
R kemudian menyiramkan bensin itu kepada korban yang berada di atas kasur dan langsung menyulutkan api.
Saat membakar istrinya, pelaku ikut tersambar api.
R terciprat bensin ketika menyiramkan bahan bakar. Meski terbakar, R sempat melarikan diri.
"Korban terbakar dan pelaku juga ikut terbakar, kemudian (pelaku) melarikan diri," ujar Yayan, Rabu lalu.
Selain menyambar keduanya, api juga menyambar kedua orangtua korban yang hendak menolongnya.
"Korban bersama dengan orangtuanya juga ikut terbakar, yang kemudian diselamatkan oleh warga dan petugas Polsek Koja yang mendapatkan laporan tersebut," papar Yayan.
Usai dibakar oleh suaminya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja bersama orang tuanya. Sementara pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri.
Setelah dirawat beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan mengatakan A meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
"Korban meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tadi pagi, sekitar pukul 05.00 WIB," kata Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Yayan mengatakan kondisi orangtua A yang juga terbakar akibat berusaha menyelamatkan anaknya saat dibakar, kini masih dalam kondisi lemah.
"Kalau kondisi bapaknya sudah selesai menjalani operasi kulit ram, keadaan saat ini masih tersadar. Sedangkan untuk ibunya kemarin juga sudah menjalani operasi, tapi masih lemah keadaannya," ungkap Yayan.
Selain orangtua korban, pelaku atau suami korban, R (30) juga masih dalam perawatan di RS Polri.
"Keadaan pelaku masih dalam perawatan. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Proses sidik tetap berjalan," jelas Yayan.
Atas kejadian pembakaran tersebut, pelaku terkena Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Santri Dibakar di Pasuruan Setelah Dituduh Mencuri: Pakai Pertalite, Begini Kondisi Korban,