Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan
Berikut ini kronologi oknum jaksa wanita di Bandar Lampung, Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan seorang pria di kamar hotel.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi oknum jaksa wanita di Bandar Lampung, Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan seorang pria di kamar hotel.
Oknum jaksa wanita itu digerebek oleh suaminya sendiri.
Suami dari jaksa wanita itu juga berprofesi sebagai jaksa.
Saat digerebek, oknum jaksa wanita itu kedapatan tengah berduaan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Ketika pintu kamar hotel dibuka, oknum jaksa wanita itu dalam kondisi mengenakan daster, sementara sang pria disebut sedang tidak mengenakan celana.
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023), berikut fakta dari oknum jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek mulai dari kronologi hingga sang pria yang diduga menjadi selingkuhan buka suara:
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan terhadap oknum jaksa wanita itu dilakukan pada Minggu (1/1/2023) atau saat malam pergantian tahun baru.
Oknum jaksa wanita itu berinisial MN, berusia 38 tahun.
Penggerebekan dilakukan oleh suami MN dengan mengajak aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
Polisi melakukan menggerebek MN di kamar hotel setelah mendapat laporan dari suami MN.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023), dikutip dari TribunLampung.
Baca juga: Camat Kajoran Ungkap Oknum Kades yang Selingkuh dengan Bu Guru Terancam Dicopot dari Jabatannya
Selain dari pihak kepolisian, perwakilan dari pihak hotel juga turut menyaksikan penggerebekan.
"Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," ujar Kompol Dennis Arya.
"Mereka digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023," imbuh Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis kemudian mengungkap detik-detik penggerebekan.
Saat pintu kamar hotel dibuka, MN dalam kondisi mengenakan daster berwarna putih bermotif garis-garis.
Sementara sang pria disebut sedang tidak mengenakan celana.
"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Setelah digerebek, MN dan pria yang diduga selingkuhannya itu kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa.
Diduka jadi selingkuhan oknum jaksa wanita, pengacara pria buka suara
Setelah digerebek bersama MN, pengacara pria yang berinisial RM (30) akhirnya buka suara.
RM mengakui saat digerebek di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung, ia sedang berduaan dengan MN.
Namun, RM membantah telah melakukan perbuatan asusila.
RM berdalih, ia hanya mengobrol dengan MN soal perayaan tahun baru.
"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata pengacara RM, saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (2/1/2023) melalui sambungan chat WhatsApp, dikutip dari TribunLampung.
Menurut RM, MN datang ke hotel bersama tiga anaknya serta pembantunya.
RM beralasan, dirinya diminta kakak MN untuk mengawasi MN.
"MN itu juga datang bersama tiga anaknya dan dua pembantunya pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut," kata RM.
"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang untuk mengawasi adiknya MN tersebut," kata RM.
RM mengatakan, ia bersama MN hanya ingin ngobrol-ngobrol ringan sekalian melewati pergantian tahun.
"Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah dan saya berharap media serta semua pihak bisa berimbang dalam persoalan ini," kata RM.
"Saya juga tidak ingin masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya," kata RM.
RM mengatakan, MN bersama anak-anaknya berada di kamar lantai atas.
"Kalau saya berada di kamar lantai bawah, saya siap diperiksa dan visum terkait pembuktian dugaan tuduhan perzinahan dengan oknum jaksa," kata RM.
Sepakat berdamai
Penggerebekan terhadap MN oleh suaminya ini akhirnya berujung damai.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni.
Perdamaian itu terjadi setelah dilakukan upaya mediasi oleh pihak Kejaksaan.
"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.
"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni, Selasa (3/1/2023), dikutip dari TribunLampung.
"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.
"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.
Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.
"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.
Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.
Baca juga: Populer Regional: Sosok Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Mertua - Kasus Mutilasi di Bekasi
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.
"VB (suami MN,-Red) juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.
Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung)