Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti
Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, dirinya merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
4. Sembilan bayi lahir
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati
Herry Wirawan juga diketahui memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.
Tak hanya itu, Herry Wirawan juga ternyata memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.
"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
5. 'Telan' bantuan hak santriwati
Tak hanya itu, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.
6. Istri Herry trauma
Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Istri Herry pun mengetahui soal pemerkosaan tersebut.
Bahkan dirinya pernah memergoki Herry sedang melakukan perbuatan tak senonoh.