Tidak Terima Ajaran Bab Kesucian Dilabeli Aliran Sesat, Yayasan di Gowa Ditutup Pimpinannya Sendiri
Setelah disebut aliran sesat oleh MUI Sulsel, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah ditutup oleh pimpinannya sendiri.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aliran Bab Kesucian di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Setelah viral adanya aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah ditutup.
Penutupan yayasan ini dilakukan sendiri oleh pimpinan yayasannya, Wayang Hadi Kesumo (48).
Wayang Hadi mengatakan penutupan ini dilakukan karena yayasannya sudah dicap sesat, namun tidak ada pihak yang datang mengklarifikasi atau membimbing.
"Karena sudah dikatakan sesat, ya kita ikuti makanya kita tutup, kita dikatakan sesat, tapi dibimbing saja tidak. Ya sudah tutup saja yayasannya," tegasnya, Selasa (3/1/2023), dikutip dari TribunGowa.com.
Ia mengaku mematuhi aturan dari pemerintah dan memilih menutup sendiri yayasannya.
Baca juga: Anwar Abbas Angkat Bicara soal Aliran Bab Kesucian di Gowa yang Dianggap Sesat
"Mulai hari ini per tanggal 3 Januari 2023 kita tutup yayasan ini. Dinyatakan ditutup. Saya sendiri yang tutup."
"Apalagi mau melawan, saya tidak mau melawan hukum, kita ikuti saja aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain menutup yayasan, ia juga akan merobohkan bangunan di dalamnya karena tudingan sesat.
Wayang Hadi hanya meminta pihak MUI mau datang ke tempatnya untuk melakukan verifikasi.
"Untuk apalagi, untuk apa saya minta tolong sama MUI, saya terima kok kalau saya dibilang sesat."
"Kalau memang saya sesat, saya minta dibimbing."
"Kalau saya sesat saya minta ditunjukkan mana yang sesat," imbuhnya.
Para Santri Keluar
Setelah dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel, belasan santri Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah keluar.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Perlu Ada Dialog Persuasif soal Aliran Sesat Bab Kesucian di Gowa
Para santri yang belajar di yayasan ini merupakan anak miskin dan yatim piatu.
"Sudah ada yang pulang sekitar 17-an, siapa yang tidak takut dibilangin sesat. Pasti larilah."
"Sebelumnya ada sekitar 50-an lebih anak yang belajar di sini secara gratis."
"Mereka yang belajar itu anak miskin atau kurang mampu dan yatim," tandasnya.
Ia juga meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melabeli yayasannya sesat untuk ikut mengurus para santri yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
"Lah terus mereka bagaimana setelah keluar dari sini? Apakah kau menyediakan tempat setelah mereka keluar dari sini?"
"Terus anak-anak ini bagaimana? Aapakah akan mendapatkan bimbingan atau bagaimana?" pungkasnya.
Disebut Sesat karena Unggahan di Media Sosial
Sebelumnya, Hadi menyesalkan pernyataan MUI Sulsel dilakukan tanpa melakukan klarifikasi ke pihak yayasan.
"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel."
"Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," jelasnya.
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa
Ia menjelaskan, viralnya aliran Bab Kesucian karena fotonya diambil tanpa izin oleh seseorang dan diberi keterangan aliran sesat.
"Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itu 'kan sepihak," tegasnya.
Menurutnya, tindakan orang yang mengambil foto dan memviralkan ke media sosial tidak dibenarkan.
Begitu juga MUI Sulsel yang menyatakan aliran sesat tanpa mencari data-data.
"Apabila saya sesat seharusnya 'kan dibimbing."
"Kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."
"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," imbuhnya.
Sudah Punya SK dari Kemenkumham
Pernyataan MUI Sulsel dianggap merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Padahal, kata Wayang Hadi, yayasannya memiliki surat dari Kemenkumham.
"Saya sebagai yang dibicarakan di media sosial itu merasa dirugikan, mencemarkan nama baik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah."
"Padahal Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham," pungkasnya.
Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
"Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan."
"Bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi? Kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan?" imbuhnya.
Terkait tudingan melarang pengikut untuk salat dan makan ikan, Hadi tegas membantah hal tersebut.
Menurutnya tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak ada bukti yang kuat.
"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian?"
"Itu 'kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," terangnya.
Sekilas tentang Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah
Dilansir muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.
Lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah
Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Wayang Hadi Kesumo.
Wayang Hadi Kesumo menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.
Faktor pertama, yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: 8 Pengikut Aliran Sesat Bandung Diamankan, Kondisi Cijawura Kini Kondusif
Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.
MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.
Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam."
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)