Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
Hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua oknum polisi Chairul Ahmad dan Sulaiman di Makassar, Sulawesi Selatan divonis bersalah terkait pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.
Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Gunakan Uang Negara untuk Sewa Oknum Polisi Habisi Najamuddin Sewang
Terdakwa Sulaiman yang hadir secara virtual dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara terdakwa Chairul Ahmad yang juga hadir virtual dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ucap hakim ketua Junicol Richard Fransine saat membacakan putusan.
"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana.
Baca juga: Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Jalani Rekontruksi, Tersenyum Saat Dipanggil Tetangga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul Ahmad dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Terkait vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa belum memutuskan apakah menerima atau banding.
Sidang itu dikawal sejumlah aparat kepolisian berseragam dinas.
Baca juga: Najamuddin Sewang Ditembak Gunakan Senpi di Tangan Kiri dan Pelaku Dijanjikan Uang Rp 200 Juta
Pasalnya, sehari sebelumnya saat sidang vonis terdakwa lain Muh Asri yang dijatuhi hukum 12 tahun penjara, sidang diwarnai keributan antar keluarga terdakwa dan korban.(*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara