Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun

Hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
net
(Ilustrasi) Dua oknum polisi Chairul Ahmad dan Sulaiman di Makassar, Sulawesi Selatan divonis bersalah terkait pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Dua oknum polisi Chairul Ahmad dan Sulaiman di Makassar, Sulawesi Selatan divonis bersalah terkait pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.

Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Gunakan Uang Negara untuk Sewa Oknum Polisi Habisi Najamuddin Sewang

Terdakwa Sulaiman yang hadir secara virtual dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara terdakwa Chairul Ahmad yang juga hadir virtual dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ucap hakim ketua Junicol Richard Fransine saat membacakan putusan.

"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana. 

Baca juga: Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Jalani Rekontruksi, Tersenyum Saat Dipanggil Tetangga

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul Ahmad dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Terkait vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa belum memutuskan apakah menerima atau banding.

Sidang itu dikawal sejumlah aparat kepolisian berseragam dinas.

Baca juga: Najamuddin Sewang Ditembak Gunakan Senpi di Tangan Kiri dan Pelaku Dijanjikan Uang Rp 200 Juta

Pasalnya, sehari sebelumnya saat sidang vonis terdakwa lain Muh Asri yang dijatuhi hukum 12 tahun penjara, sidang diwarnai keributan antar keluarga terdakwa dan korban.(*)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas