Aiptu AR Tidak Menjual Istrinya, tapi Persilakan Orang Lain Berhubungan Suami Istri dengan Korban
Aiptu AR tidak menjual istrinya tapi mempersilahkan orang lain untuk berhubungan badan dengan istrinya. Ada pengusaha Optik di Pamekasan yang terlibat
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur, Aiptu AR, yang mengajak teman sesama Polisi menyetubuhi istrinya telah menjalani proses pemeriksaan.
Aiptu AR sebelumnya telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.
Baca juga: Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang
Aiptu AR Rekam Istrinya saat Dirudapaksa
Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.
Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu-sabu terlebih dahulu.
Ia menerangkan sosok yang diajak Aiptu AR merupakan salah satu pemilik Optik ternama di Kabupaten Pamekasan.
"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu Toserba," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunMadura.com.
Aiptu AR, kata Yongky, juga merekam saat laki-laki berinisial D menggauli istrinya.
"Suami korban juga memvideo kejadian tersebut," pungkasnya.
Kronologi Penyimpangan Seksual Aiptu AR
Yolies Yongky Nata menambahkan Aiptu AR dan MH merupakan pasangan suami istri yang sudah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Dari awal pernikahan sampai diberi dua buah hati, tidak ada yang aneh dari sikap Aiptu AR.
Namun sejak tahun 2011, korban merasa Aiptu AR berubah sikapnya dan melakukan penyimpangan dalam hubungan suami istri.
Dimulai dari Aiptu AR mengajak meminum minuman keras hingga mengonsumsi sabu sebelum melakukan hubungan suami istri.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Kemudian pada tahun 2014, Aiptu AR mengajak korban ke sebuah kelab malam di Surabaya.
Di sana, Aiptu AR memberikan kebebasan korban untuk memilih laki-laki yang ingin diajak berhubungan badan.
Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim
"Oknum Polisi ini membebaskan klien kami untuk tidur dengan siapa saja karena dengan seperti itu membuat dia tambah bergairah kepada istrinya," terangnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Aiptu AR sudah merupakan pidana.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," jelas Yolies.
Yolies Yongky mengatakan perbuatan yang Aiptu AR sudah berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
Selain itu, Aiptu AR juga sering mengonsumsi obat terlarang saat melakukan hubungan badan.
Baca juga: Deretan Polisi Terlibat Kasus Narkoba, IPW Menduga Ada Kerjasama Sistematis dengan Bandar Narkoba
Ada Dua Polisi Lain yang Dilaporkan
Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.
Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.
Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.
Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun.
"Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)