Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi

Seorang gadis melaporkan oknum Kapolsek di NTT karena telah menghamili dan menipunya. Korban saat ini telah hamil 8 bulan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi di Nusa Tenggar Timur diduga berselingkuh dan menghamili seorang gadis. Kini korban telah membuat laporan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB diduga menghamili wanita yatim.

Korban berinisial IB (22) telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Kapolsek RB dilaporkan atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada IB.

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Baca juga: Sering Disebut Dijual Suami, Kini Istri Aiptu AR Cabut Laporan Demi Anak

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil 8 bulan.

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.

Laporan ini telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip PosKupang.com, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban (IB).

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Baca juga: Kasihan dengan Anak ,Istri yang Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Aiptu AR Cabut Laporan

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (net)

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.


Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Adrianus Dini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas