Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku
Berikut fakta-fakta kasus anak 12 tahun dirudapaksa 4 kakek di Banyumas. Mulai kondisi korban yang kini hamil hingga terungkap modus pelaku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak berumur 12 tahun dirudapaksa 4 kakek terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi korbannya berinisial AA, warga sebuah desa di Kecamatan Patikraja.
Sementara pelakunya 4 pria lanjut usia masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67).
Kini para pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Berikut fakta-fakta kasus anak 12 tahun dirudapaksa 4 kakek di Banyumas dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023):
Awal kasus
Baca juga: Viral Video Anak 12 Tahun Hamil di Kota Binjai: Awal Cerita hingga Menteri PPPA Turun Tangan
Dihimpun dari TribunBanyumas.com, kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban.
AA saat itu berhenti menstruasi dan membuat orangtuanya khawatir.
Pada akhirnya AA mengaku telah dirudapaksa oleh keempat pelaku.
Orangtua korban kemudian memeriksakan kondisi AA yang hasilnya dinyatakan berbadan dua.
Selain itu, orangtua korban juga melaporkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (11/1/2023).
Polisi langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sehari setelahnya, Kamis (12/1/2023), keempat dibekuk di lokasi berbeda.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius
Modus pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membeberkan kronologi dari kasus ini.
"Kasus ini bermula terjadi pada bulan September di tahun 2022 di salah satu desa di Kecamatan Patikraja," ucapnya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.
Agus melanjutkan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.
Pelaku kemudian melihat korban dan langsung memanggilnya.
"Pelaku mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu," imbuh Agus.
Korban yang tergiur lalu masuk ke dalam rumah pelaku.
Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.
Agus menambahkan, korban kini tengah hamil 12 minggu.
"Korban dalam proses perawatan oleh dokter," tegasnya.
Sementara untuk keempat pelaku sudah diamankan.
Mereka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Agus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)