Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Maros Sulsel Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor Orangtuanya

Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan AP dibekuk usai mencuri sepeda motor orangtuanya

Editor: Erik S
zoom-in Pemuda di Maros Sulsel Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor Orangtuanya
Istimewa
(ilustrasi) Aditya Pratama alias AP (23) ditangkap Polsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena mencuri sepeda motor orangtuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Aditya Pratama alias AP (23) ditangkap Polsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena mencuri sepeda motor orangtuanya.

Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (14/1/2023) dini hari.

Baca juga: Sosok Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Seorang Residivis yang Sudah 5 Kali Dipenjara

Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan AP dibekuk usai mencuri sepeda motor orangtuanya di tempat parkir RSUD dr La Palaloi.

"Jadi motornya ini memiliki kunci ganda. Saat itu, pelaku mengikuti orang tuanya RSUD dr La Palaloi. Motor orang tuanya diambil pada 23 Desember 2022 kemarin," katanya saat press release di Mapolsek Turikale, Senin (16/1/2023).

Setelah berhasil menggasak motor orang tuanya, malam harinya pelaku meminjamkan motor tersebut ke temannya.

"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil penjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru,"jelasnya.

Tak berhenti di situ, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Polisi Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Motor di Tambora Lewat Restorative Justice

BERITA REKOMENDASI

AP menggasak motor tetangganya yang memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan milik orang tuanya.

"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ucapnya.

Dari hasil pengembangan pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.

Baca juga: Pencuri Motor Tewas Tabrak Minibus Saat Hendak Bawa Motor Curian, Temannya Malah Kabur


"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," pungkasnya.

Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," akunya.

Akibat aksinya ini, AP terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis akibat mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Penulis: Nurul Hidayah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Residivis Curanmor di Maros Ditangkap Usai Gasak Motor Emak Sendiri

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas